Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang majemuk, ditandai dengan banyaknya etnis, suku, agama, bahasa, budaya, dan adat-istiadat. Untuk persoalan agama, negara Indonesia secara konstitusional mewajibkan warganya untuk memeluk satu dari agama-agama yang diakui eksistensinya sebagaimana tercantum di dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Negara memberi kebebasan kepada penduduk untuk memilih salah satu agama yang telah ada di Indonesia yaitu agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu.
Kemajemukan bangsa Indonesia harus dipandang sebagai salah satu alat untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dengan selalu mengembangkan sikap toleransi, saling menghargai satu dengan lainnya. Atas dasar pemahaman tersebut, perbedaan-perbedaan yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia sebenarnya untuk memenuhi kepentingan bersama agar dapat hidup rukun. Dalam kehidupan masyarakat yang serba majemuk, berbagai perbedaan yang ada seperti dalam suku, agama, ras atau antar golongan, merupakan realita yang harus didayagunakan untuk memajukan negara dan bangsa Indonesia, menuju cita-cita yang diinginkannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kerukunan hidup umat beragama merupakan suatu sarana yang penting dalam menjamin integrasi nasional, sekaligus merupakan kebutuhan dalam rangka menciptakan stabilitas yang diperlukan bagi proses pencapaian Masyarakat. Indonesia yang bersatu dan damai. Kerjasama yang rukun dapat terjadi apabila diantara para pemeluk agama merasa saling membutuhkan, saling menghargai perbedaan, saling tolong menolong, saling membantu dan mampu menyatukan pendapat atau istilah lainnya memiliki sikap toleransi.
Dengan adanya toleransi maka akan dapat melestarikan persatuan dan kesatuan bangsa, mendukung dan menyukseskan pembangunan, serta menghilangkan kesenjangan. Hubungan antar umat beragama didasarkan pada prinsip persaudaraan yang baik, bekerjasama untuk menghadapi musuh dan membela golongan yang menderita. Seluruh warga negara Indonesia (WNI) memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam memajukan bangsa. Pembangunan tidak akan tercapai secara optimal apabila tidak ada langkah maju yang sama antar elemen bangsa, termasuk di dalamnya adalah umat beragama.
Oleh karena itu, kerjasama antara tokoh (umat) agama dan pemerintah (negara) menjadi sangat penting. Negara berperan sebagai penata kehidupan nasional yang harmonis diatas pluralitas agama-agama yang ada. Sementara tokoh agama berperan sebagai penyiar ajaran yang bijak dan sinergis sehingga misi agama sebagai pencipta perdamaian dapat terasa bagi kehidupan bernegara. khususnya dalam hal memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Citra positif agama melalui perilaku umat beragama yang toleran dan bijak akan turut menentukan terhadap citra positif negara.
Oleh: Helmi Syarah
Tidak ada komentar
Posting Komentar