Bullying atau yang biasa dikenal dengan perundungan adalah suatu tindakan agresif yang di lakukan oleh seseorang kepada orang lain yang mentalnya lebih down atau lebih lemah tujuannya untuk menyakiti secara fisik atau psikologis terhadap orang terserbut. Bentuk bullying ini pun sangat bermacam bisa terjadi di sekolah, di lingkungan rumah, bahkan di sosial media, seperti melakukan mengolokan, tindakan jail, memukul dan lainnya dengan alasan bercanda namun berlebihan yang dapat menyakiti hati para korban. Kebanyakan korban ataupun pelaku bullying sendiri berada di rentang usia 10 – 19 tahun. Dimana masa usia remaja yang sedang mencari jati diri dan masa – masa ketika mereka justru melakukan hal – hal yang di larang.
Berdasarkan data yang dirilis oleh UNICEF tahun 2020, menyatakan bahwa pada tahun 2018 sebanyak 41% anak berusia 15 tahun mengalami tindakan bullying setidaknya dua kali dalam sebulan. 2/3 dari anak remaja berusia 13-17 merupakan korban dari bullying. Kemudian, sebesar 45% orang berusia 14-24 tahun mengalami bullying online atau dinamakan dengan cyber bullying. Biasanya perempuan yang lebih sering melakukan tindakan bullying secara psikologis, sementara laki-laki lebih sering melakukan tindakan bullying secara fisik. Kasus terhadap bullying ini perlu menjadi perhatian, karena dampaknya bisa bersifat panjang bahkan ada yang sampai bunuh diri. Dikarenakan, mentalnya sudah down dengan sikap bullying yang dihadapinya.
Dampak lain dari bullying sendiri adalah timbulnya rasa depresi terhadap korban, tidak percaya diri, selalu memiliki rasa takut dan tidak nyaman saat berada di keramaian, dan masih banyak lagi tentunya. Di era media sosial saat ini pula perkembangan bullying semakin beradaptasi dengan perkembangan zaman, dengan menggunakan media sosial atau cyber bullying. Bentuk bullying di media sosial yaitu dengan mengirim pesan yang menggangu korban atau dengan postingan yang mempermalukan korban tersebut.
Undang-Undang telah mengatur tentang tindakan bullying dilingkungan pendidikan yaitu pada pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi :
1. Awasi anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/pihak lain.
2. Perlindungan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan aparat pemerintah dan/masyarakat
Tidak ada komentar
Posting Komentar