Bandung, Insight- Puluhan motor dengan mayoritas menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar yakni knalpot bising terjaring razia oleh Polisi yang sedang lakukan razia di beberapa titik yang ada di kota Bandung pada Sabtu (8/4/2023) malam.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mengingatkan kepada para pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai dengan standar knalpot yang ada. Jika kedapatan pengguna menggunakan knalpot bising maka akan ditindak oleh Satlantas Polrestabes.
Kepala Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, ia menerima banyak keluahan dari masyarakat terkait suara bising dari pengguna motor yang gunakan knalpot bising sehingga membuat ketidanyamanan di masyarakat.
"Sesuai pasal 285 UU Lalu lintas Angkutan Jalan yang mana tidak sesuai dengan kelayakan teknis. Rata- rata kendaraan yang kita tindak adalah knalpot yang sudah diganti dari knalpot standar ke knalpot racing atau bubukan," kata Kompol Eko.
Eko mengatakan, penindakan ini juga bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mencegah kegiatan kelompok bermotor.
Antisipasi dilakukan oleh Eko beserta para anggota lainnya dengan terjun ke lapangan agar anak-anak muda yang sering konvoi dan track-trackan maupun kegiatan lainnya. Hal ini jelas ditindak lanjuti dengan lakukan razia kendaraan knalpot bising.
Eko mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor khususnya di kota Bandung untuk selalu tertib dalam berlalu lintas patuhi setiap aturan dalam berkendara.
Fauziyyah Suci Nur'bayyin
Peneliti Insight Cyber Media
Email : sucifauziyyah1626@gmail.com
Instagram : @Fauziyyahk.sj
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mengingatkan kepada para pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai dengan standar knalpot yang ada. Jika kedapatan pengguna menggunakan knalpot bising maka akan ditindak oleh Satlantas Polrestabes.
Kepala Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, ia menerima banyak keluahan dari masyarakat terkait suara bising dari pengguna motor yang gunakan knalpot bising sehingga membuat ketidanyamanan di masyarakat.
"Sesuai pasal 285 UU Lalu lintas Angkutan Jalan yang mana tidak sesuai dengan kelayakan teknis. Rata- rata kendaraan yang kita tindak adalah knalpot yang sudah diganti dari knalpot standar ke knalpot racing atau bubukan," kata Kompol Eko.
Eko mengatakan, penindakan ini juga bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mencegah kegiatan kelompok bermotor.
Antisipasi dilakukan oleh Eko beserta para anggota lainnya dengan terjun ke lapangan agar anak-anak muda yang sering konvoi dan track-trackan maupun kegiatan lainnya. Hal ini jelas ditindak lanjuti dengan lakukan razia kendaraan knalpot bising.
Eko mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor khususnya di kota Bandung untuk selalu tertib dalam berlalu lintas patuhi setiap aturan dalam berkendara.
Fauziyyah Suci Nur'bayyin
Peneliti Insight Cyber Media
Email : sucifauziyyah1626@gmail.com
Instagram : @Fauziyyahk.sj
Tidak ada komentar
Posting Komentar