Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, melakukan pemecatan terhadap Dani Hamdani dari posisinya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setelah menelusuri dan memeriksa fakta di lapangan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan tindakan intimidasi terhadap seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) muda yang sempat viral di sosial media.
Seorang guru muda berusia 27 tahun bernama Husein Ali Rafsanjani, sebelumnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai aparatur sipil negara setelah mengalami intimidasi usai dirinya melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) melalui website layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat berbasis online, yaitu lapor.go.id.
Dani diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran karena dianggap melakukan tindakan yang kurang profesional dalam menangani laporan dari Husein. Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut juga dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap aparatur sipil negara.
"Tindakan yang dilakukan oleh Dani tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip reformasi birokrasi serta terkait dengan sistem pelaporan," ujar Jeje
Jeje menambahkan bahwa jika ada yang merasa keberatan dan tidak setuju dengan keputusan pemberhentian Dani sebagai pejabat, mereka dapat mengajukan laporan dan meminta perlindungan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Terkait dengan bawahan Dani yang juga terlibat dalam dua tuduhan tersebut, yakni intimidasi dan pungutan liar (pungli), Jeje menyatakan bahwa ia memiliki wewenang untuk mengambil tindakan terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan memindahkan atau memberhentikan mereka di lingkungan pemerintah kabupaten.
"Dalam melakukan mutasi atau rotasi pegawai, pertimbangan utama tt adalah kepentingan pemerintah daerah, apakah seseorang pantas atau tidak untuk menduduki jabatan tersebut. Tentu saja, kebijakan ini bersifat subjektif," tuturnya.
Saat ini, Husein telah menerima tawaran dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk kembali mengemban tugasnya sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan menjadi pengajar di Bandung.
Jeje menjelaskan bahwa Husein masih memiliki kontrak kerja sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Pangandaran selama delapan tahun, yang sebenarnya secara normatif tidak memungkinkan untuk pindah tugas.
Namun, karena ada pertimbangan lain, diantaranya meliputi faktor psikologis dan masa depan Husein, Jeje mengutarakan bahwa rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran adalah agar Husein dipindahkan ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Luhana Ammatul Maula
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar