Peristiwa penembakan terjadi di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) siang. Pelaku diketahui bernama Mustopa (60) langsung meninggal dunia usai diringkus polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan kejadian tersebut berawal dari pelaku yang memaksa ingin bertemu dengan pimpinan MUI di kantor pada Pukul 11.24 WIB. Pihak keamanan internal MUI sempat mengusut tujuan pelaku yang terus mendesak untuk menemui pimpinan tanpa alasan.
Setelahnya, pihak kemanan internal MUI tidak memperbolehkan pelaku untuk bertemu dengan pimpinan MUI karena keperluannya yang tidak jelas. Tak terima, pelaku mehangeluarkan senjata berupa air soft gun.
Usai melancarkan penembakan, pelaku mencoba melarikan diri. Namun aksinya berhasil digagalkan, ia dicekal oleh petugas keamanan dalam atau pamdal MUI. Anehnya setelah beberapa saat diamankan, pelaku tiba-tiba pingsan. Polisi langsung membawa pelaku ke Puskesmas Menteng untuk mendapatkan perawatan. Setelah diperiksa, dokter menyatakan pelaku meninggal dunia.
Penyebab kematian pelaku masih belum diketahui secara pasti. Jenazahnya telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk diperiksa secara lanjut melalui proses autopsi. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan dan barang pribadi pelaku seperti buku rekening dan beberapa lembar surat-surat didalam tas miliknya.
Polisi sedang terus menyelidiki latar belakang dan motif pelaku penembakan, dan sejauh ini mereka belum mengaitkannya dengan tindak terorisme. Namun, penarikan kesimpulan motif penembakan sementara diambil berdasarkan barang bukti surat-surat yang ditinggalkan pelaku.
Berdasarkan informasi dari CNNIndonesia.com, diketahui salah satu surat ditulis pada tanggal 25 Juli 2022 oleh seseorang bernama Mustofa N.R lengkap dengan tanda tangan, bertajuk 'Sumpah yang Kedua'. Pada paragraf pertama surat tersebut diarahkan kepada Kapolda Metro Jaya.
"Seusai saya membawa pisau ke kantor bapak, saya tetap tidak mendapatkan hak saya, yaitu keadilan, bapak juga tidak mengizinkan saya bertemu dengan Ketua MUI Republik Indonesia," demikian bunyi isian surat tersebut.
Selain itu, dalam surat tersebut juga, pelaku mengutip salah satu hadist yang mengatakan bahwa pada akhir zaman akan ada 73 golongan dalam Islam, dan hanya satu golongan yang diakui."Dan itu adalah golongan saya sebagai wakil Nabi," Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan motif sementara aksi kejahatan yang dilakukan Mustopa merupakan tindak kekesalannya terhadap MUI karena dirinya tak juga diakui sebagai wakil nabi.
" Berdasarkan bukti tulisan dari surat-surat yang ditemukan, motif sementara yang bersangkutan menginginkan pengakuan atau legitimasi sebagai wakil nabi." Ucap Hengki.
Hengki juga mengatakan Mustopa sudah memiliki niat jahat itu sudah sejak 2018. Pelaku juga menuliskan dalam suratnya bahwa ia akan mencari senjata api yang akan dipakai untuk menembak penguasa atau pejabat negeri terutama orang-orang MUI.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penembakan di kantor MUI sebagai tindak kekerasan. Peristiwa tersebut juga menyebabkan seorang resepsionis bernama Haji Bambal mendapat luka tembak di bagian punggung dan seorang pegawai MUI bagian admistrasi bernama Tri terluka terkena pecahan kaca. Namun, kini keduanya sudah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Agung Pasar Rumput. Selain itu, personel Brimob bersenjata lengkap juga dikerahkan untuk melakukan penjagaan ditempat kejadian.
Luhana Ammatul Maula
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar