Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi penyelidikan di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) yang berlokasi di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2023.
Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021. Pengaduan masyarakat menjadi awal dari proses penyidikan.
Penyelidikan berlangsung selama 8 jam dimulai dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB. KPK melakukan penggeledahan di ruangan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos). Selama penggeledahan, penyidik juga meminta beberapa dokumen dari Kemensos terkait penyaluran bantuan sosial yang terjadi pada tahun 2020.
Selain sejumlah dokumen, beberapa barang bukti berupa notebook dan ponsel juga dibawa dan diamankan oleh tim penyidik KPK.
Stafsus Menteri Sosial (Mensos) bidang Komunikasi dan Media Massa, Don Rozano Sigit Prakoeswa menyatakan dengan tegas bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK tidak berkaitan dengan Tri Rismaharini, Menteri Sosial. Hal ini dikarenakan kasus yang sedang diselidiki terjadi sebelum Risma menjabat pada akhir Desember 2022.
Hingga kini, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Berdasar pada keputusan pimpinan KPK, identitas mereka akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan dilakukan.
Namun, ada satu nama tersangka mencuat ke media, ia adalah mantan Direktur Utama PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo. Dirinya mengundurkan diri dari jabatan tersebut setelah sekitar dua bulan dari masa jabatannya dimulai.
Duduk perkaranya adalah fakta bahwa Kuncoro pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, yang merupakan anak perusahaan dari PT Perusahaan Perdagangan (Persero), sebuah perusahaan BUMN. PT BGR Logistic diketahui menjadi salah satu perusahaan yang bertanggung jawab dalam mendistribusikan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
KPK meminta pembatasan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan bagi Kuncoro dan lima tersangka lainnya sebagai bagian dari upaya penyidikan yang sedang berlangsung. Pembatasan tersebut akan diperpanjang jika diperlukan. Tujuan dari pembatasan ini adalah agar saat dilakukan pemeriksaan, mereka berada di Indonesia.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa tim penyidik KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ali juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan. Akan tetapi, Ali memastikan bahwa kerugian negara mencapai angka ratusan miliar rupiah.
Luhana Ammatul Maula
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar