Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan kembali tilang manual bagi pelanggar lalulintas. Hal ini disebabkan oleh pelanggar lalulintas meningkat. Terutam pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik.
Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia, Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan baha kebijakan gilang manual diberlakukan diberlakukan kembali di lokasi yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik.
Dilansir akun Instagram @Infobandungkota, ada 12 bentuk pelanggaran lalulintas yang menjadi sasaran selama tilang manual kembali diberlakukan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alcohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot,Blampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu
Nurfachriza
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar