Purwakarta, Insightcybermedia.com – Polres Purwakarta akan memberlakukan Kembali Tindakan bukti pelanggaran (tilang) manual dalam rangka penindakan pelanggaran lalu lintas di lapangan. Penerapan tilang manual ini Kembali dilakukan karena melihat banyak sekali terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaran bermotor yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
AKBP Edwar Zulkarnain kapolres Purwakarta mengatakan, diberlakukan Kembali tilang manual yaitu sebagai pelapis penegakan elektronik traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (digital).
"Tilang manual akan Kembali diterapkan di Kabupaten Purwakarta. Pemberlakuan ini hanya untuk melengkapi dan sifatnya hanya untuk mendukung kekurangan dari proses penindakan pelanggaran melalui tilang elektronik (digital) yang telah dilaksanakan dan menjadi atensi Pimpinan Polri" Kata Edwar.
Ia melanjutkan, bahwa ada 12 bentuk pelanggaran prioritas yang akan ditilang secara manual diantaranya berkendara di bawah umur, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak pakai helm SNI, melampaui batas kecepatan yang berlaku, dan melawan arus.
Edwar memastikan bahwa Pelaksanaan tilang manual kali ini akan lebih tertata dibandingkan sebelumnya. Pihaknya pun akan mengantisipasi potensi pungli (pungutan liar) dari oknum polisi yang sedang melakukan tilang manual.
Karena itu kepada masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pembayaran tilang manual kepada petugas melainkan para pelanggar akan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke bank.
"Semua petugas yang bertugas untuk melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya dan memantapkan anggotanya untuk bertindak sesuai SOP" Pungkasnya.
Fauziyyah Suci Nur'bayyin
Peneliti Insight Cyber Media
Instagram : @Fauziyyahk.sj
AKBP Edwar Zulkarnain kapolres Purwakarta mengatakan, diberlakukan Kembali tilang manual yaitu sebagai pelapis penegakan elektronik traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (digital).
"Tilang manual akan Kembali diterapkan di Kabupaten Purwakarta. Pemberlakuan ini hanya untuk melengkapi dan sifatnya hanya untuk mendukung kekurangan dari proses penindakan pelanggaran melalui tilang elektronik (digital) yang telah dilaksanakan dan menjadi atensi Pimpinan Polri" Kata Edwar.
Ia melanjutkan, bahwa ada 12 bentuk pelanggaran prioritas yang akan ditilang secara manual diantaranya berkendara di bawah umur, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak pakai helm SNI, melampaui batas kecepatan yang berlaku, dan melawan arus.
Edwar memastikan bahwa Pelaksanaan tilang manual kali ini akan lebih tertata dibandingkan sebelumnya. Pihaknya pun akan mengantisipasi potensi pungli (pungutan liar) dari oknum polisi yang sedang melakukan tilang manual.
Karena itu kepada masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pembayaran tilang manual kepada petugas melainkan para pelanggar akan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke bank.
"Semua petugas yang bertugas untuk melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya dan memantapkan anggotanya untuk bertindak sesuai SOP" Pungkasnya.
Fauziyyah Suci Nur'bayyin
Peneliti Insight Cyber Media
Instagram : @Fauziyyahk.sj
Tidak ada komentar
Posting Komentar