Incest dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah hubungan seksual antara orang- orang yang bersaudara dekat yang dianggap melanggar adat, hukum dan agama.
Menurut Sawitri Supardi Sadarjoen, incest adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga yang kuat, seperti misalnya ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama keluarga kandung.
Incest dianggap sebagai suatu hal yang tidak pantas untuk dilakukan, karena dianggap bertentangan dengan adat, hukum dan agama bahkan ada berbagai negara melarang secara tegas praktik semacam ini. Bukan tanpa alasan, pernikahan sedarah itu dilarang karena banyaknya resiko dan bahaya yang terjadi apabila praktik ini dilakukan.
Berikut merupakan resiko dan bahaya incest yang dilansir dari sehatq.com:
1. Albinisme
2. Fibrosis sistik
3. Hemofilia
4. Infertilitas
5. Cacat lahir
6. Berat badan rendah
7. Masalah jantung
8. Kematian neotnatal
9. Defisitintelektual
Ike Srilopita Nurdianti / Insight
Tidak ada komentar
Posting Komentar