Insight-cybermedia.com - Sebelum mengetahui lebih utama mana kurban dan aqiqah, kita pelu paham makna pengertian serta tata cara melaksanakannya. Secara hukum, qurban dan aqiqah memiliki hukum yang sama. Yaitu hukumnya sama-sama sunnah muakad. Namun, bagi Mazhab Hanafi, qurban diwajibkan berkurban bagi seseorang yang memiliki kemampuan harta. Aqiqah dan qurban merupakan ibadah yang berbeda. Keduanya tidak memiliki sebab dan akibat.Nabi Ibrahim yang patuh menjalankan perintah Allah, sedangkan asal mula aqiqah adalah tradisi arab yang diubah praktiknya oleh Nabi Muhammad.
Waktu pelaksanaan qurban dilakukan setelah sholat ied pada tanggal 10 Dzulhijjah, hingga tanggal 13 Dzulhijjah pada saat matahari terbenam. Sedangkan Aqiqah dilaksanakan setelah anak bayi lahir, dianjurkan aqiqah H+7 kelahiran, namun dapat disesuaikan dengan kemampuan harta yang dimiliki oleh orangtuanya. “Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu” [HR Al Baihaqi]
Melakukan
aqiqah adalah tanggungjawab setiap orangtua, sejak anak masih bayi hingga
memasuki masa baligh. Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda: “Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi”. (HR
Bukhari). Tujuan dari Aqiqah adalah bentuk sarana untuk bersyukur kepada Allah
SWT, karena telah dikarunia keturunan oleh Allah.
Namun,
ketika sang anak telah beranjak dewasa, keputusan untuk aqiqah tetap
tanggungjawab ayahnya, atau dapat diserahkan kepada anak sendiri yang
memutuskan. Ingin melaksanakan sendiri atau meninggalkannya. Sedangkan qurban, merupakan tanggungjawab bagi setiap
muslim yang memiliki kelebihan harta. Sebagai bentuk rasa syukur dan mendekatkan
diri kepada Allah SWT.
Adapun syarat-syarat sah untuk seseorang
dapat berkurban yaitu seorang muslim, bermukim tinggal di
sebuah daerah, bukan musafir, memiliki kemampuan finansial, baligh dan berakal.
Berdasarkan penelusuran dalil Al-Quran dan hadist, aqiqah tidak masuk ke dalam
syarat berkurban. Sehingga tidak
masalah apabila seseorang yang belum aqiqah, ingin menjalankan ibadah kurban
terlebih dahulu. Syarat lainnya agar ibadah kurban dapat diterima, yaitu
memperhatikan kualitas hewan kurban serta tata cara penyembelihan yang
benar.
Sedangkan syarat aqiqah adalah menyembelih 2 ekor kambing untuk anak lelaki,
dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dilaksanakan oleh seorang muslim
yang memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk aqiqah anaknya. Jika belum
mampu, dapat disesuaikan dengan kesanggupan orangtua.
Dalam menjalankan aqiqah, para ulama memiliki perbedaan tertulis dalam kitab
al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748. Ulama Mazhab Syafi’i
berpendapat bahwa sunnah aqiqah dibebankan kepada orang yang menanggung
nafkahnya. Jika seseorang sudah dapat menafkahkan diri sendiri, maka dia
dibebankan untuk mengaqiqahkan dirinya.
Berbeda dengan Ulama Mazhab Syafi’i, Para Ulama Mazhab Hambali dan Maliki
berpendapat bahwa seorang muslim tidak boleh melakukan aqiqah terhadap dirinya
sendiri, kecuali oleh ayahnya, walaupun sudah besar. Karena menurut syariat,
aqiqah adalah kewajiban ayah dan tidak boleh dilakukan oleh orang lain.
Para Ulama Mazhab Hambali miliki pendapat yang sedikit berbeda, bahwa
seseorang diperbolehkan meng-aqiqah-kan dirinya sendiri. Aqiqah tidak harus dilakukan
saat masih anak-anak, seorang ayah boleh melakukan aqiqah kepada anaknya
walaupun sudah baligh. Karena dalam proses aqiqah tidak ada batas waktu
maksimal.
Untuk menentukan sebuah prioritas, tentu kita perlu melihat kondisi. Mana
yang lebih penting dan lebih memiliki urgensi. Misal kita dihadapkan membeli
skincare dan membeli bahan makanan. Mana yang lebih dahulu? Kalau kondisi bahan
makanan telah habis, maka perlu membeli bahan makanan terlebih dahulu agar bisa
bertahan hidup. Namun, ketika kondisi bahan makanan sudah aman untuk dalam
waktu tertentu, membeli skincare sebagai kebutuhan asupan kulit juga dapat
dilakukan. Prioritas juga dilakukan tergantung momentum dan kondisi
keuangan.
Contoh prioritas ini berlaku saat menentukan mana yang lebih utama saat dihadapkan dengan ibadah qurban dan aqiqah. Kita perlu melihat konteks waktu yang sedang terikat. Jika waktu saat ini mendekati waktu qurban, maka tentu lebih prioritas qurban. Belum melakuka aqiqah pun tidak masalah, tetap bisa berkurban. Karena tidak ada dalil yang mengatakan bahwa kalau belum aqiqah tidak boleh qurban. Namun, jika waktu kurban masih jauh, masih beberapa bulan lagi, maka akan jadi lebih prioritas untuk melakukan aqiqah.
Sumber: https://www.dompetdhuafa.org/kurban-dan-aqiqah/
Tidak ada komentar
Posting Komentar