Aqiqah dan Qurban, Mana yang Lebih Dulu di laksanakan?



Insight-cybermedia.com - Sebelum mengetahui lebih utama mana kurban dan aqiqah, kita pelu paham makna pengertian serta tata cara melaksanakannya. Secara hukum, qurban dan aqiqah memiliki hukum yang sama. Yaitu hukumnya sama-sama sunnah muakad. Namun, bagi Mazhab Hanafi, qurban diwajibkan berkurban bagi seseorang yang memiliki kemampuan harta. Aqiqah dan qurban merupakan ibadah yang berbeda. Keduanya tidak memiliki sebab dan akibat.Nabi Ibrahim yang patuh menjalankan perintah Allah, sedangkan asal mula aqiqah adalah tradisi arab yang diubah praktiknya oleh Nabi Muhammad.

Waktu pelaksanaan qurban dilakukan setelah sholat ied pada tanggal 10 Dzulhijjah, hingga tanggal 13 Dzulhijjah pada saat matahari terbenam. Sedangkan Aqiqah dilaksanakan setelah anak bayi lahir, dianjurkan aqiqah H+7 kelahiran, namun dapat disesuaikan dengan kemampuan harta yang dimiliki oleh orangtuanya. “Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu” [HR Al Baihaqi]

Melakukan aqiqah adalah tanggungjawab setiap orangtua, sejak anak masih bayi hingga memasuki masa baligh. Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda: “Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi”(HR Bukhari). Tujuan dari Aqiqah adalah bentuk sarana untuk bersyukur kepada Allah SWT, karena telah dikarunia keturunan oleh Allah. 

Namun, ketika sang anak telah beranjak dewasa, keputusan untuk aqiqah tetap tanggungjawab ayahnya, atau dapat diserahkan kepada anak sendiri yang memutuskan. Ingin melaksanakan sendiri atau meninggalkannya.  Sedangkan qurban, merupakan tanggungjawab bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan harta. Sebagai bentuk rasa syukur dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Adapun syarat-syarat sah untuk seseorang dapat berkurban yaitu seorang muslim, bermukim tinggal di sebuah daerah, bukan musafir, memiliki kemampuan finansial, baligh dan berakal. Berdasarkan penelusuran dalil Al-Quran dan hadist, aqiqah tidak masuk ke dalam syarat berkurban. Sehingga tidak masalah apabila seseorang yang belum aqiqah, ingin menjalankan ibadah kurban terlebih dahulu. Syarat lainnya agar ibadah kurban dapat diterima, yaitu memperhatikan kualitas hewan kurban serta tata cara penyembelihan yang benar.

Sedangkan syarat aqiqah adalah menyembelih 2 ekor kambing untuk anak lelaki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dilaksanakan oleh seorang muslim yang memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk aqiqah anaknya. Jika belum mampu, dapat disesuaikan dengan kesanggupan orangtua.

Dalam menjalankan aqiqah, para ulama memiliki perbedaan tertulis dalam kitab al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748. Ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah aqiqah dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya. Jika seseorang sudah dapat menafkahkan diri sendiri, maka dia dibebankan untuk mengaqiqahkan dirinya.

Berbeda dengan Ulama Mazhab Syafi’i, Para Ulama Mazhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa seorang muslim tidak boleh melakukan aqiqah terhadap dirinya sendiri, kecuali oleh ayahnya, walaupun sudah besar. Karena menurut syariat, aqiqah adalah kewajiban ayah dan tidak boleh dilakukan oleh orang lain.

Para Ulama Mazhab Hambali miliki pendapat yang sedikit berbeda, bahwa seseorang diperbolehkan meng-aqiqah-kan dirinya sendiri. Aqiqah tidak harus dilakukan saat masih anak-anak, seorang ayah boleh melakukan aqiqah kepada anaknya walaupun sudah baligh. Karena dalam proses aqiqah tidak ada batas waktu maksimal.

Untuk menentukan sebuah prioritas, tentu kita perlu melihat kondisi. Mana yang lebih penting dan lebih memiliki urgensi. Misal kita dihadapkan membeli skincare dan membeli bahan makanan. Mana yang lebih dahulu? Kalau kondisi bahan makanan telah habis, maka perlu membeli bahan makanan terlebih dahulu agar bisa bertahan hidup. Namun, ketika kondisi bahan makanan sudah aman untuk dalam waktu tertentu, membeli skincare sebagai kebutuhan asupan kulit juga dapat dilakukan. Prioritas juga dilakukan tergantung momentum dan kondisi keuangan. 

Contoh prioritas ini berlaku saat menentukan mana yang lebih utama saat dihadapkan dengan ibadah qurban dan aqiqah. Kita perlu melihat konteks waktu yang sedang terikat. Jika waktu saat ini mendekati waktu qurban, maka tentu lebih prioritas qurban. Belum melakuka aqiqah pun tidak masalah, tetap bisa berkurban. Karena tidak ada dalil yang mengatakan bahwa kalau belum aqiqah tidak boleh qurban. Namun, jika waktu kurban masih jauh, masih beberapa bulan lagi, maka akan jadi lebih prioritas untuk melakukan aqiqah. 

Sumber: https://www.dompetdhuafa.org/kurban-dan-aqiqah/


 Reporter : Faishal Fadhilah


 


Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo