Bandung - Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dihadirkan untuk memangkas berbagai aturan yang tidak mendukung kegiatan bisnis. Melalui UUCK ini diharapkan bisa terus tumbuh peluang investasi termasuk untuk sektor properti khususnya terkait kepemilikan properti untuk orang asing.
Sangat penting bagi pelaku bisnis untuk mendorong berbagai peluang dari pangsa pasar asing. Peluang itu salah satunya bisa hadir dari Singapura yang menaikkan bea pembelian produk properti untuk konsumen asing dari 30 persen menjadi 60 persen.
"Kenaikan additional buyer's stamp duty (ABSD) di Singapura ini merupakan peluang untuk pasar properti di tanah air karena bisa menjadi tujuan alternatif investasi properti dari luar negeri. Pemerintah harus lebih aktif menyosialisasikan kemudahan dan kepastian hukum untuk para investor properti dari luar negeri," ujarnya.
Situasi ini juga bersamaan dengan terus masuknya investasi asing ke Indonesia khususnya yang membangun pabrik-pabrik manufaktur. Pembangunan proyek infrastruktur yang sangat masif juga menjadi peluang lain yang akan menambah daya tarik investasi Indonesia di mata dunia internasional.
Terkait kemudahan orang asing memiliki properti di Indonesia, menurut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana, orang asing sangat dimungkinkan untuk membeli properti di Indonesia.
"Dulu produk properti yang bisa dimiliki warga negara asing (WNA) berada di atas status Hak Pakai. Tapi saat ini bisa diberikan hak kepemilikan untuk satuan rumah susun yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB). Aturannya sudah ada di UUCK dan telah disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023," katanya.
Tentu tetap ada berbagai batasan yang harus dipenuhi terkait WNA memiliki aset properti di sini. Pembatasannya dalam satu tower apartemen ada berapa unit dan berapa persen orang asing boleh membeli termasuk range harganya. Hal ini untuk tetap menjaga situasi bisnis properti tanah air tetap sehat.
Nama : Fadhila Alvinia El Hakim
Instansi : Peneliti Insight
Email : fadilaalvinia.01@gmail.com
Instagram : @fadhilaalviniaelhakim
Tidak ada komentar
Posting Komentar