Candu Akan Pinjaman Online, Masyarakat Lupakan Konsekuensi Mendatang

Pinjaman online atau yang  lumrah kita sebut pinjol merupakan pinjaman yang dilakukan secara online melalui platform online yang bisa di akses melalui website ataupun aplikasi tanpa anggunan atau jaminan. Dengan kata lain, transaksi pinjam dan meminjam ini bisa dilakukan tanpa ketemu secara langsung dan tatap muka.

Pinjaman online ini semakin marak setelah pandemic covid-19 semakin mengecam perekonomian. Disaat pandemi covid-19 ini terjadi, layanan pinjol semakin merajalela apalagi pinjol yang belum terdaftar di ojk atau dengan kata lain masih illegal. Pinjol illegal memanfaatkan keadaan perekonomian masyarakat yang mengalami kesulitan karena dampak dari covid-19.

Kehadiran pinjol ditengah-tengah fenomena covid-19 ini sangat meresahkan masyarakat, kebanyakan keresahan yang telah dikeluhkan adalah mengenai cara penagihan yang dilakukan debt collector, yang dalam penagihannya seringkali menggunakan kata-kata atau bahasa yang kasar dan seringkali si debt collector ini menagih pinjaman nasabah jauh sebelum jatuh tempo nasabah.  Telah tercatat 39,5%  pngaduan dari data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YKLI).

Dampak dari pinjaman online ini sangat memprihatinkan, 2019 lalu, sopir taksi ditemukan tewas akibat gantung diri karena terlilit hutang pinjol illegal dan dikejar debt collector. Merasa tidak tahan dengan teror debt collector yang kadang-kadang juga menghubungi orang-orang sekitarnya (bahkan si debt collector ini tidak segan-segan mendatangi orang sekitar nasabah) yang membuatnya semakin stress dan akhirnya memutuskan untuk bunuh diri dengan cara gantung diri. Kisah sopir yang bunuh diri ini hanya salah satu cerita korban pinjol illegal, sebenarnya masih banyak kisah tragis lain yang terjadi di indonesia, lalu bagaimana OJK  menanggapi hal ini?.

Sebenarnya OJK sudah seringkali melakukan pemblokiran illegal ini, tidak hanya OJK, Kominfo juga sudah sering melakukan pemblokiran aplikasi-aplikasi pinjol illegal ini. Namun, semakin banyaknya pemblokiran yang dilakukan semakin banyak pula bermunculan pinjol illegal lainnya. Hal itu terjadi karena terlalu mudahnya teknologi diakses oleh development pinjaman online.

Di dunia yang sudah modern ini dirasa sangat mudah untuk menemukan informasi yang terjadi di belahan dunia manapun, tidak hanya informasi menganai kejadian yang terjadi, tetapi informasi mengenai data pribadi seseorang dengan sangat mudah diakses sekarang ini. Maka tidak heran jika kita pernah mendapatkan sms atau pesan di ponsel pribadi kita dari orang yang tidak kita kenal.

Dua tahun belakang, pinjaman online atau pinjol begitu marak dibahas oleh berbagai kalangan, baik dari kalangan remaja maupun dewasa. Pinjol ini tidak hanya marak di kota tetapi ke pelosok desapun banyak yang terjangkit wabah pinjol ini.

Karena kemudahan dalam mengakses pinjaman digital ini, membuat banyak kalangan masyarakat menganggap enteng dan kecanduan dalam melakukan pinjaman online ini. Ditambah tidak adanya anggunan atau jaminan yang menjadi syarat pinjaman ini di acc. Calon nasabah hanya perlu melampirkan foto ktp, foto diri dan kontak pribadi, kadang juga calon nasabah juga diminta untuk mencantum bebeberapa data diri dan kontak keluarga dengan embel-embel sebagai wali si calon nasabah.

Setelah pinjaman nasabah di acc dan uang dicairkan, memang terasa sangat menyenangkan dan menguntungkan, padahal di awal pinjaman sudah terlihat banyak kerugian. Pertama pinjaman dicairkan, pinjaman nasabah akan langsung dipotong sebagai administrasi awal, admin yang dipotong tidak sedikit jumlahnya, misalnya nasabah mengajukan pinjaman sebanyak 1 juta, namun uang yang cair ke rekening nasabah hanya sekita 850RP, dengan kata lain potongan administrasi awal pinjaman adalah sebesar 150RP, tidak selesai disana kerugian yang dialami nasabah selanjutnya adalah jumlah total nasabah membayarkan pinjaman, diambil comtoh dari yang 1 juta tadi, nasabah hanya menerima sekitar 850RB dan nasabah diwajibkan untuk membayar sebesar 1,2 Juta. Jadi dapat dijumlahkan kerugian yang dialami oleh nasabah adalah sebesar 350RB.

Hal itu baru kerugian pada bagian keuangan, kerugian lain yang dialami oleh nasabah adalah berupa tenor waktu yang hanya paling lama satu bulan dan paling cepat dua minggu. Dan nasabah sudah akan diteror lima hari sampai satu minggu sebelum jatuh tempo. Jika nasabah tidak melakukan pembayaran tepat waktu, akan banyak sms atau pesan yang berdatangan ke ponsel korban. Tidak hanya kata-kata kasar tetapi debt collector tidak segan-segan untuk mengancam nasabah dengan menyebar luaskan data pribadi nasabah ke kontak-kontak nasabah dengan foto nasabah yang sudah diedit senonoh, dengan kata lain data pribadi dan ponsel nasabah sudah diretas.

Pinjaman online ini sudah sering diblokir oleh pihak ojk dan kominfo, dan sudah banyak dilakukan sosialisasi dan mediasi mengenai dampak pinjol kepada masyarakat. Dan hukum melakukan pinjol ini sudah sangat jelas diterangkan dalam al-quran surah al baqarah ayat 275 yang mengecam keras praktik riba.

Pinjaman online memang sangat sulit untuk dihilangkan di indonesia ini, tetapi sebelum terjerat kedalam pinjaman online bisa diatasi dengan cara  1) meningkatkan pengetahuan tentang pinjaman online dan dampak-dampak dari pinjaman online ini. 2) memberikan pengatahuan yang didapatkan mengenai pinjaman oline kepada keluarga dan orang-orang sekitar. 3) meningkatkan ketakwaan kepada allah swt dan memohon perlindungan kepada-nya.4) meningkatkan solidaritas, rasa empati dan simpati terhadap orang-orang sekitar, apalagi yang sedang mengalami musibah. Karena pada umunya yang terjerumus pada pinjol ini adalah orang-orang yang terdesak keuangan dan tidak memliki tempat untuk meminjam uang.

Jika sudah terjerat pinjol, solusi yang bisa dilakukan adalah dengan cara 1) prioritaskan membayar hutang dengan bunga yang paling besar dan jangan membayar hutang dengan cara meminjam uang ke pinjol lainnya (buka lobang tutup lobang) karena itu hanya akan membuat pembengkakan pada hutang dan meningkatkan stress. 2) atur pengeluaran sebaik mungkin, jangan membeli sesuatu yang tidak dirasa terlalu penting. 3) jika pendapatan tidak dapat menutupi hutang, coba jual barang-barang yang tidak dipakai lagi, barang-barang bekas. 4) gunakan tabungan yang ada. Memang terasa menyakitkan menggunakan tabungan yang sudah ditabung bertahun-tahun untuk membayar hutang pinjol yang memilki bunga yang besar, tetapi hidup akan lebih tenang tanpa adanya hutang dan tabungan masih bisa ditabung lagi nanti, 5) menambah sumber pemasukan.

Akibat dari pinjol ini tidak main-main, banyak pinjol yang meregas nyawa. Untuk terhindar dari dosa besar itu, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan nasabah atau korban, yaitu 1) meningkatkan ketakwaan kepada allah swt dan memohon perlindungan dan jalan keluar kepada-nya. 2) jangan terlalu dianggap serius ancaman-ancaman dari debt collector. Jika nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ancaman penyebaran foto nasabah yang tidak senonoh, nasabah atau korban bisa kembali mengancam untuk melaporkan kepada pihak ojk dan pihak kepolisian, korban juga bisa melakuka pelaporan kepada OMBUSMAND RI.

Pinjaman online memang diawal sangat menggiurkan tapi percayalah hidup tanpa hutang merupakan kehidupan yang bahagia, apalagi hutang riba yang sangat dimarahi oleh allah swt. Banyak dosa setelah riba ini yang akan terjadi seperti banyaknya kebohongan yang akan dilakukan, mudah marah karena stres yang meningkat, bahkan dosa seperti bunuh diri bisa jadi dilakukan karena tidak tahan lagi terhadap hutang.

 

 

Reporter: Gina Nabillah

UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Nabillahgina3@gamil.com

Ig: ginabil_

 

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo