Insight-Cybermedia.com, Bandung - Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan Dirjen Pajak, memiliki 20 bidang tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp 150 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari hasil penelusuran KPK menetapkan RAT sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang dan gratifikasi dari sejumlah wajib pajak dengan imbalan mempengaruhi kesimpulan pemeriksaan pajak yang berbeda.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaga antirasuah menyita aset RAT yang tersebar di tiga kota, yakni enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga bidang tanah di Yogyakarta, dan 11 bidang tanah di Manado, Sulawesi Utara.
Tindakan KPK menyita aset tersangka RAT dalam rangka memaksimalkan pengembalian aset para koruptor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU).
Tim Penyidik KPK temui dugaan Rafael yang memperoleh aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME. Adapun PT Artha Mega Ekadhana (AME) adalah perusahaan yang dimiliki tersangka yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Barang bukti lain yang berhasil disita penyidik yakni sebuah safety deposit box (SDB) berisi uang tunai sekitar Rp. 32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.
KPK juga menyita sepeda motor berukuran besar Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta dan dua model Toyota Camry dan Land Cruiser saat penggeledahan di Solo, Jawa Tengah.
Selain itu, sepeda motor Harley Davidson berukuran besar yang kerap dipajang putra Rafael, Mario Dandy Satriyo, disita saat tim KPK menggeledah dua rumah adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
Atas tindakan tercelanya tersebut, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Luhana Ammatul Maula
Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar