InsightCybermedia - Pernikahan beda agama sering kali dipertanyakan apakah boleh atau tidak. Dalam agama Islam, pernikahan sering dikaitkan sebagai penyempurna ibadah.
Melansir detikHikmah, untuk menentukan pasangan, Rasulullah SAW telah menganjurkan untuk menikahi seseorang berdasarkan agamanya. Hal tersebut dikatakan dalam sebuah hadits, yakni:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: "Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim).
Akhir-akhir ini sering kali ditemukan beberapa umat muslim menikah dengan orang yang berbeda keyakinan. Lantas apakah menikah beda agama dalam Islam dibolehkan?
Berdasarkan buku Ensiklopedi Fikih Indonesia Pernikahan yang ditulis Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa dalam agama Islam tidak ada pernikahan beda agama, terkhusus pada agama suami yang bukan Islam.
Apabila seorang suami non-muslim menikah dengan seorang wanita muslim, maka itu tidak diperbolehkan. Dalam Islam menikah beda agama hukumnya haram. Jika pernikahan tersebut tetap dilaksanakan, maka hukumnya akan tidak sah seolah-olah nikahan itu tidak pernah terjadi. Secara hukum syariah, perbuatan mereka tergolong dalam perbuatan zina.
Maka dari itu, dalam Islam tidak diperbolehkan menikah beda agama karena hukumnya haram, terlebih jika suaminya non-muslim. Apabila tetap dipaksakan untuk dilakukan, maka hukumnya tetap tidak sah dan perbuatan mereka tergolong zina.
Indah Nurhayati
Mahasiswa UIN SGD bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar