Penertiban Knalpot Bising di Bandung Sudah di Mulai

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan 1.160 kendaraan yang menggunakan knalpot bising dalam dua pekan penindakan. "Dalam dua minggu ini kita sudah mengamankan 1.160 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar di sela penindakan di Kota Bandung, Sabtu (20/5/2023).

Sampai saat ini, penindakan masih terus dilakukan. Bahkan, pada Sabtu malam, terdapat puluhan kendaraan yang diamankan karena menggunakan knalpot bising. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising akan diminta untuk menggantinya dengan knalpot standar. "Penindakannya kita pembinaan di kantor, kita minta mengganti knalpot dengan knalpot standar," ujarnya.

"Sesuai Pasal 285 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mana tidak sesuai dengan kelayakan teknis. Rata-rata kendaraan yang kita tindak adalah knalpot yang sudah diganti dari knalpot standar ke knalpot racing atau bubukan," ujarnya.

Menurut Eko, penindakan ini berdasarkan keluhan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising dari knalpot bising tersebut. Tindakan ini pun dilakukan untuk menciptakan kenyamanan, ketertiban.

"Kita antisipasi, anak-anak muda yang sering konvoi-konvoi motor, trek-trekan maupun kegiatan-kegiatan geng motor," ujarnya.

Tidak hanya itu, anggota Polsek Andir bahkan mendatangi lokasi yang dikeluhkan masyarakat terkait keberadaan kelompok bermotor yang dinilai meresahkan.

Ada sekitar 25 motor yang diamankan di tempat nongkrong kelompok bermotor tersebut.

"Tadi kita langsung amankan beberapa di antaranya ada yang gunakan knalpot bising dan tidak ada surat-surat kendaraan," kata Kapolsek Andir, Kompol Edy Kusmawan.

Dengan pengawalan petugas, para pengendara yang melanggar diminta langsung membawa kendaraannya ke Mapolsek Andir untuk dimintai keterangan.

Reporter : Febrina Nurul Hidayah

sumber : Kompas


Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo