Cybermedia, Bandung – Kementerian Pendidikan (Kemendik) Organisasi Pondok Pesantren Al Ihsan (OSPAI) Kabinet Al Ittihad adakan kajian islami dengan mengambil tema "Mengupas Tuntas Haid" pada Jum'at (16/06/23) di Masjid Al Mubarok. Diikuti lebih dari 300 santri Pondok Pesantren Al Ihsan.
Zamzam Mubarok selaku Presiden Santri Pondok Pesantren Al Ihsan menyampaikan dalam sambutannya bahwa pembahasan haid itu rumit sehingga santri putra dan putri wajib mengikuti kajian Mengupas Tuntas Haid.
"Pembahasan seputar haid sebenarnya rumit sehingga santri putra ikut menyimak karena nantinya akan menikah dan memiliki istri untuk dapat mengajari persoalan haid kepada istrinya, terlebih santri putri yang harus lebih memahami karena berkaitan dengan kewajiban sebagai muslimah," ungkapnya.
Ketua OC Kegiatan, Hikmal Alfiansyah menyampaikan dalam sambutannya harapan dari kegiatan Kajian Islami Haid, santri putra dan putri mendapatkan keberkahan dan meminta maaf jika penyelenggara keiatan terdapat kekurangan.
"Mudah-mudahan langkah santri putra dan santri putri yang mengikuti kajian menjadikan langkah yang penuh keberkahan, Ketua OC menjelaskan dalam hadis yang artinya "Barangsiapa yang melangkahkan ke pengajian maka akan dimudahkan melangkah ke surga" dan Saya meminta maaf jika ada kekurangan dalam penyelenggaraan kegiatan karena panitia sudah berusaha semaksimal mungkin,"
Hikmal menjelaskan mengenai urgensi dari Mengupas Tuntas Haid bahwa memang haid merupakan pembahasan yang sulit.
"Pembahasan mengenai haid memang sulit dan saya mendengar dari ungkapan Pak Prof bahwa guru kita itu adalah ulama bukan buku, Sehingga permasalahan ini dibahas dengan seorang guru karena untuk mencegah dari kesesatan dalam pemahaman dan mungkin karena haid itu hubungannya dengan sholat, sholat itu hukumya fardhu oleh karena itu haid dibahas karena ada hubungannya dengan sholat, apakah dan kapan diwajibkan atau diharamkannya sholat," ujarnya.
Lanjut kegiatan diisi pemateri ole Kang Dede Dendi yang merupakan salah satu asatidz Pondok Pesantren Al Ihsan. Pembahasan merujuk dari beberapa kitab, diawal Kang Dede Dendi atau biasa disapa Kang Deban menjelaskan Hukum bagi pria mempelajari haid merupakan fardhu kifayah dan hukum bagi wanita mempelajari haid merupakan fardhu 'ain (wajib bagi setiap orang).
Lebih lanjut dijelaskan mulai dari pengertian haid, usia wanita haid, macam-macam warna darah haid, masa haid, masa suci sampai siklus haid dilanjut tanja jawab seputar haid
"Haid adalah darah yang keluar dari rahim secara berkala melalui kemaluan perempuan dalam keadaan sehat, bukan setelah melahirkan.
Usia Wanita haid setidaknya sudah genap berumur 9 tahun kurang 16 hari Hijriyah. Jika keluar darah sebelum mencapai usia tersebut maka tidak disebut haid.
Warna haid bermacam-macam, ada keruh, kuning, coklat, merah dan hitam.
Masa haid paling sediktnya haid yaitu sehari semalam dengan syarat keluar terus secara berkala 24 jam. Adat umumya Wanita haid 7 hari dan paling lamanya itu 15 hari, jika lebih dari 15 hari maka dihukumi bukan haid alias istihadlah.
Masa suci haid, minimal suci yang memisah anatara dua haid adalah 15 hari 15 malam (360 jam). Maksimalnya tak terbatas." jelasnya.
Begitu antusias santri putra dan putri mengenai materi Mengupas Tuntas Haid, banyak yang bertanya sehingga meambah pemahaman ilmu mengenai haid. Kajian Mengupas Tuntas Haid akan terus berlanjut karena begitu luas pembahasannya tidak cukup apabila hanya satu pertemuan.(16/06/23)
Zamzam Mubarok selaku Presiden Santri Pondok Pesantren Al Ihsan menyampaikan dalam sambutannya bahwa pembahasan haid itu rumit sehingga santri putra dan putri wajib mengikuti kajian Mengupas Tuntas Haid.
"Pembahasan seputar haid sebenarnya rumit sehingga santri putra ikut menyimak karena nantinya akan menikah dan memiliki istri untuk dapat mengajari persoalan haid kepada istrinya, terlebih santri putri yang harus lebih memahami karena berkaitan dengan kewajiban sebagai muslimah," ungkapnya.
Ketua OC Kegiatan, Hikmal Alfiansyah menyampaikan dalam sambutannya harapan dari kegiatan Kajian Islami Haid, santri putra dan putri mendapatkan keberkahan dan meminta maaf jika penyelenggara keiatan terdapat kekurangan.
"Mudah-mudahan langkah santri putra dan santri putri yang mengikuti kajian menjadikan langkah yang penuh keberkahan, Ketua OC menjelaskan dalam hadis yang artinya "Barangsiapa yang melangkahkan ke pengajian maka akan dimudahkan melangkah ke surga" dan Saya meminta maaf jika ada kekurangan dalam penyelenggaraan kegiatan karena panitia sudah berusaha semaksimal mungkin,"
Hikmal menjelaskan mengenai urgensi dari Mengupas Tuntas Haid bahwa memang haid merupakan pembahasan yang sulit.
"Pembahasan mengenai haid memang sulit dan saya mendengar dari ungkapan Pak Prof bahwa guru kita itu adalah ulama bukan buku, Sehingga permasalahan ini dibahas dengan seorang guru karena untuk mencegah dari kesesatan dalam pemahaman dan mungkin karena haid itu hubungannya dengan sholat, sholat itu hukumya fardhu oleh karena itu haid dibahas karena ada hubungannya dengan sholat, apakah dan kapan diwajibkan atau diharamkannya sholat," ujarnya.
Lanjut kegiatan diisi pemateri ole Kang Dede Dendi yang merupakan salah satu asatidz Pondok Pesantren Al Ihsan. Pembahasan merujuk dari beberapa kitab, diawal Kang Dede Dendi atau biasa disapa Kang Deban menjelaskan Hukum bagi pria mempelajari haid merupakan fardhu kifayah dan hukum bagi wanita mempelajari haid merupakan fardhu 'ain (wajib bagi setiap orang).
Lebih lanjut dijelaskan mulai dari pengertian haid, usia wanita haid, macam-macam warna darah haid, masa haid, masa suci sampai siklus haid dilanjut tanja jawab seputar haid
"Haid adalah darah yang keluar dari rahim secara berkala melalui kemaluan perempuan dalam keadaan sehat, bukan setelah melahirkan.
Usia Wanita haid setidaknya sudah genap berumur 9 tahun kurang 16 hari Hijriyah. Jika keluar darah sebelum mencapai usia tersebut maka tidak disebut haid.
Warna haid bermacam-macam, ada keruh, kuning, coklat, merah dan hitam.
Masa haid paling sediktnya haid yaitu sehari semalam dengan syarat keluar terus secara berkala 24 jam. Adat umumya Wanita haid 7 hari dan paling lamanya itu 15 hari, jika lebih dari 15 hari maka dihukumi bukan haid alias istihadlah.
Masa suci haid, minimal suci yang memisah anatara dua haid adalah 15 hari 15 malam (360 jam). Maksimalnya tak terbatas." jelasnya.
Begitu antusias santri putra dan putri mengenai materi Mengupas Tuntas Haid, banyak yang bertanya sehingga meambah pemahaman ilmu mengenai haid. Kajian Mengupas Tuntas Haid akan terus berlanjut karena begitu luas pembahasannya tidak cukup apabila hanya satu pertemuan.(16/06/23)
Maghrisul Akhiroh Syam
UIN SGD Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar