Resmi, Libur Idul Adha 1444 H Jadi 3 Hari

Insight Cyber Media- Pemerintah akhirnya dalam hal ini telah menetapkan sebagai libur hari raya Idul Adha 1444 H pada tahun ini menjadi tiga hari. 

Libur tiga hari Idul Adha pada tahun imi, rinciannya yaitu satu hari merupakan hari libur nasional, sedangkan dua hari cuti bersama.

Ketetapan mengenai libur hari raya Idul Adha 1444 H ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624/2023, Nomor 2/2023, dan Nomor 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

"Iya," kata Menpan RB Azwar Anas saat dikonfirmasi soal isi SKB 3 Menteri tersebut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2023).

Azwar Anas mengatakan keputusan pemerintah menambah dua hari cuti bersama bukan semata-mata karena ada perbedaan tanggal Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Azwar Anas mengungkapkan, keputusan ini dibuat agar masyarakat Indonesia punya lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga karena anak-anak sekolah sedang memasuki waktu libur.

Oleh karena itu,  pemerintah akhirnya telah sepakat untuk menambahkan libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah lewat dua hari cuti bersama.


Ilham Rahmat Maulana

UIN SGD Bandung

ilhamrahmatmaulana1@gmail.com 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo