Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Polrestabes Bandung untuk Wilayah Kota Bandung akan diselenggarakan hari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda, dimulai dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Masyarakat dapat memperpanjang SIM secara prakik dengan mengunjungi layanan SIM keliling.
SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM A dikenakan biaya perpanjangan sesuai PP sebesar Rp.80.000, lalu untuk SIM C dikenakan biaya perpanjangan sesuai PP sebesar Rp.75.000.
Terdapat juga layanan SIM Outlet di Kota Bandung, yang berlokasi di Outlet Metro Indah Malla, Lantai 1 Blok FF-A6 (Jl Soekarno Hatta No.590).Perlu diketahui, untuk memperpanjang SIM sendiri memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya :
1. SIM yang masih berlaku tidak boleh melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku berserta fotokopi KTP/SUKET
3. Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis, tanpa batasan minimal, sehingga dapat diperpanjang jauh hari sebelumnya
5. Peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer
6. Jika SIM melebihi masa berlakunya, dapat diproses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai dari pukul 08.00 WIB
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian harus dilampirkan, yang menyatakan kondisi jasmani yang sehat, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik,, serta visus mata atau jarak pandang
Reporter / Khariza Rizka Fadilah
SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM A dikenakan biaya perpanjangan sesuai PP sebesar Rp.80.000, lalu untuk SIM C dikenakan biaya perpanjangan sesuai PP sebesar Rp.75.000.
Terdapat juga layanan SIM Outlet di Kota Bandung, yang berlokasi di Outlet Metro Indah Malla, Lantai 1 Blok FF-A6 (Jl Soekarno Hatta No.590).Perlu diketahui, untuk memperpanjang SIM sendiri memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya :
1. SIM yang masih berlaku tidak boleh melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku berserta fotokopi KTP/SUKET
3. Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis, tanpa batasan minimal, sehingga dapat diperpanjang jauh hari sebelumnya
5. Peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer
6. Jika SIM melebihi masa berlakunya, dapat diproses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai dari pukul 08.00 WIB
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian harus dilampirkan, yang menyatakan kondisi jasmani yang sehat, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik,, serta visus mata atau jarak pandang
Reporter / Khariza Rizka Fadilah
Tidak ada komentar
Posting Komentar