Vaksin kanker serviks atau vaksin HPV (Human Papillomavirus) adalah vaksin wajib program imunisasi nasional.
Diwajibkan Untuk Masyarakat
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) untuk memberi perlindungan terhadap risiko virus penyebab kanker serviks bersifat wajib dan dibiayai oleh negara.
Program vaksinasi HPV masuk dalam jajaran vaksinasi wajib di Indonesia seperti COVID-19 maupun imunisasi dasar lengkap. Rencananya vaksinasi kanker serviks berlaku secara nasional pada 2023-2024.
Siapa sasaran vaksinasi HPV?
Vaksinasi HPV tahap awal menyasar pelajar perempuan kelas 5 dan 6 sekolah dasar masing-masing sebanyak dua dosis.
Adapun pelaksanaan vaksinasi digelar bersamaan dengan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang rutin diselenggarakan pada Agustus dan November setiap tahun.
Kemenkes menyebut, sebelumnya vaksin kanker serviks HPV sudah diberikan secara bertahap di beberapa wilayah di Indonesia sejak 2016 lalu. Pemberian imunisasi di lokasi percontohan yang memiliki angka prevalensi kanker serviks yang tinggi dan dipandang memiliki kesiapan dalam melaksanakan imunisasi HPV, yaitu provinsi DKI Jakarta mulai bulan Oktober 2016 lalu.
Selanjutnya pada 2023 nanti vaksin kanker serviks akan diperkenalkan secara nasional di seluruh provinsi di Indonesia.
Tahapan vaksinasi sejak 2016
2016: DKI Jakarta
2017: DI Yogyakarta
2018: Surabaya
2019: Manado dan Makassar
2020: Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo (Jawa Tengah)
2021: Kediri dan Lamongan (Jawa Timur)
2022: Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah
2023: Provinsi lainnya dilakukan introduksi secara nasional
Penulis : Hilwa Sayyidatul Afifah
Tidak ada komentar
Posting Komentar