Insightcybermedia.com, Bandung - Pada Senin 14 Oktober 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyileukan Kota Bandung kembali menggelar kajian rutin atau biasa disebut Majelis Taklim Konversi Diniyah (MTKD), membahas Fikih Munakahat dan di bimbing oleh Haji Kudus.
Haji Kudus mengatakan pada pembahasan pertama mengenai peminangan seorang perempuan untuk menjadi seorang istri.
"Khitbah artinya peminangan... pinang menimang, lamar melamar, dalam bahasa agama khitbah, khitbah bukan hanya mengikat tapi untuk meminta menjadi seorang istri", ujar Haji Kudus
Pada selanjutnya Haji Kudus menjelaskan hukum terkait peminangan seorang perempuan menjadi istri dalam agama islam.
"dalam agama ada dua pendapat yang mengatakan bahwa ada yang mengatakan wajib, dan tidak karena tidak termasuk kedalam rukun nikah, akan tetapi lebih bagus agar memperlihatkan bahwa kita serius", kata Haji Kudus dalam kajiannya.
Haji Kudus juga menyertakan tujuan dan dasar hukum peminangan seorang pria kepada wanita dalam al-qur'an.
"kegiatan upaya terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria kepada seorang wanita, dasar hukum nya Al-Baqarah 235", ungkap Haji Kudus
Haji Kudus juga mengatakan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk seorang lelaki agar bisa meminang seorang perempuan.
"Syarat : 1. tidak di pinang orang lain, 2. pada waktu di pinang tidak ada halangan syar'i = pernasaban, se persusuan, tidak sedang masa iddah", ujar Pembimbing Fikih Munakahas itu
Sesaat sebelum penutup, Haji Kudus berpesan kepada para jama'ah untuk menjaga betul hubungan rumah tangga masing-masing, agar tidak terjadinya talak.
"Jagalah baik-baik hubungan rumah tangga kita masing-masing agar tidak terjadi sembarang talak, karena hal itu yang dibenci oleh Allah SWT", kata Haji Kudus
Lalu kajian pun ditutup dengan do'a kifaratul majlis dibaca bersama-sama
Reporter : Raphy Achmad Zacky
Tidak ada komentar
Posting Komentar