Penyuluh KUA Gedebage Sampaikan Haramnya Riba pada Kegiatan Majelis Taklim Konversi Diniyah Masjid Al-Muhajirin

Insight-cybermedia.com, Bandung - Majelis Taklim Konversi Diniyah (MTKD), kegiatan pengajian ini digelar di Masjid Al-Muhajirin, Komplek Bumi Adipura, Jalan Tulip, Kecamatan Gedebage, pada Selasa, (1/10/24). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh KUA Gedebage, dan dihadiri oleh sejumlah jamaah, yang dipimpin langsung oleh Bapak Dudung Abdurahman, S.HI., selaku penyuluh di KUA Gedebage.

 

Dalam pengajian yang mengusung tema "Fiqih Muamalah" itu, Dudung menyampaikan materi mengenai hukum riba berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 275-278. Ia menjelaskan dengan rinci tentang keharaman riba dalam Islam, dan dampaknya terhadap perekonomian umat. Menurutnya, larangan riba dalam Al-Qur'an sangat tegas, karena riba dianggap merugikan banyak pihak dan menimbulkan ketidakadilan dalam transaksi ekonomi.

 

Dudung juga menyampaikan hadis dari Ibnu Mas'ud, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa riba memiliki 73 pintu, dan pintu riba yang paling ringan diibaratkan seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya. Dudung menekankan bahwa jika seseorang terlanjur terlibat dalam riba, maka sebaiknya ia melunasi hutangnya terlebih dahulu.

 

"Jika sudah terlanjur, selesaikan dulu sampai lunas, lalu setelah itu jangan lagi terlibat riba. Jika diniatkan, insyaallah bisa dan pasti ada jalan," ucap Dudung.

 

Dudung menambahkan bahwa ada beberapa dampak negatif riba yang dapat dirasakan secara langsung, yaitu membuat seseorang menjadi malas, karena hutang riba dapat dengan mudah dilakukan. Dampak lain riba yaitu melahirkan permusuhan dan menghilangkan sikap tolong menolong di antara umat muslim.


Dalam wawancara terpisah, Ibu Imas, salah satu peserta Majelis Taklim Konversi Diniyah (MTKD), menjelaskan bahwa materi yang disampaikan oleh Dudung selaku pemateri sangat jelas. Menurutnya, pengajian tersebut memberikan wawasan baru mengenai hal-hal yang pernah ia lakukan di masa lalu, yang ternyata dilarang oleh agama.

 

"Karena ikut pengajian ini, hal-hal yang dulu saya kira boleh ternyata tidak boleh. menambah pengetahuan saya," ujar Imas.

 

Bu Imas menambahkan bahwa pengajian ini memiliki sistem rapor yang diberikan setelah peserta mengikuti seluruh kegiatan pengajian dan menjalani ujian selama dua semester. Rapor tersebut akan diserahkan kepada peserta setelah prosesi wisuda yang diadakan pada akhir tahun.

 

Secara keseluruhan, pengajian ini menjadi kegiatan rutin yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman keagamaan masyarakat di Kecamatan Gedebage, dengan peserta yang antusias mengikuti materi dan aktif dalam sesi tanya jawab mengenai isu-isu muamalah sehari-hari. Diharapkan, kegiatan ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

Reporter:

Muhammad Hendri Nugraha, Mahasiswa UIN Bandung.


#InsightAgama

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo