insightcybermedia, Bandung, 20 Desember 2024 – Salah satu masalah klasik yang terus terjadi di Indonesia adalah lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. Hal ini juga tercermin dalam pengelolaan transportasi dan infrastruktur di wilayah Bandung Raya, khususnya antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung. Kasus ini menjadi contoh nyata ketidakjelasan pembagian kewenangan yang justru merugikan masyarakat dan menghambat pelayanan publik yang seharusnya lebih efisien.
Salah satu contoh konkrit dari permasalahan ini adalah pengelolaan transportasi dan infrastruktur jalan di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, yang seringkali menimbulkan kebingungan antara kedua pihak. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengelola jalan-jalan provinsi yang menghubungkan antar kota dan kabupaten, sedangkan Pemerintah Kota Bandung mengelola transportasi dalam wilayah kota. Namun, dengan kedekatan wilayah administratif yang sangat rapat, kedua instansi ini kerap kali mengalami kesulitan dalam berkoordinasi.
Menurut data dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, sebanyak 50% kemacetan yang terjadi di Kota Bandung melibatkan ruas jalan yang dikelola oleh pemerintah provinsi, sehingga perbaikan atau solusi terhadap masalah ini seharusnya melibatkan kerjasama antara kedua pemerintah. Namun, sering kali Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung saling melempar tanggung jawab, dengan alasan bahwa masing-masing hanya bertanggung jawab terhadap ruas jalan yang ada dalam kewenangannya.
Salah satu contoh nyata terjadi pada perbaikan jalan di kawasan perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung pada awal 2024. Kemacetan parah terjadi di titik perbatasan tersebut, karena jalan yang menghubungkan kedua wilayah tersebut rusak parah, namun tidak ada tindak lanjut cepat dari kedua pihak. Masing-masing instansi mengklaim bahwa masalah tersebut bukan berada dalam wilayah tanggung jawab mereka.
Bagi masyarakat, ketidakjelasan kewenangan ini berdampak langsung pada kualitas layanan publik, khususnya dalam hal transportasi. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), lebih dari 60% pengguna angkutan umum di Bandung Raya merasa bahwa buruknya koordinasi antara kedua pemerintah menghambat perbaikan transportasi publik yang lebih baik. Warga yang melintasi kawasan perbatasan sering kali menghadapi kemacetan yang mengganggu aktivitas sehari-hari mereka.
Tidak hanya kemacetan, pengelolaan angkutan umum juga sering menjadi masalah, terutama di wilayah yang berbatasan langsung antara Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Pengelolaan angkutan publik seperti bus dan angkot yang seringkali tidak terintegrasi dengan baik antara kedua daerah ini juga menjadi keluhan utama. Pada tahun 2023, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 27% dari angkutan umum di Bandung Raya tidak terkoordinasi dengan baik antara pemerintah provinsi dan kota, menyebabkan ketidaknyamanan dan ketidaktepatan waktu bagi pengguna angkutan umum.
Beberapa faktor menjadi penyebab utama lempar tanggung jawab ini. Salah satunya adalah kurangnya pembagian tugas yang jelas dalam regulasi yang ada. Meskipun sudah ada ketentuan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab atas jalan provinsi dan Pemerintah Kota Bandung bertanggung jawab atas transportasi dalam kota, namun seringkali kedekatan wilayah dan saling terkaitnya infrastruktur membuat tanggung jawab tersebut kabur.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Koordinasi Pembangunan Daerah (BKPD), pada tahun 2023 terdapat lebih dari 200 titik perbatasan jalan provinsi dan kota di wilayah Bandung Raya yang saling berbatasan namun belum ada solusi koordinasi yang jelas dalam pengelolaannya.
Selain itu, faktor anggaran yang terbatas dan perbedaan prioritas antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung turut memperburuk masalah ini. Pemerintah Kota Bandung cenderung fokus pada infrastruktur dalam kota yang lebih mendesak, sedangkan pemerintah provinsi sering kali lebih mengutamakan proyek-proyek infrastruktur yang mencakup wilayah yang lebih luas.
Reporter: Mullah Muhammad Usamah
Tidak ada komentar
Posting Komentar