Insightcybermedia, Bandung - Jika Anda pernah berjalan atau berkendara di Bandung, pasti memahami keluhan ini: parkir liar ada di mana-mana, seolah muncul setiap 10 meter. Mau belok kiri, ada parkir liar. Mau lurus, tiba-tiba dimintai uang parkir. Fenomena ini bukan lagi masalah kecil—sudah jadi pemandangan sehari-hari yang bikin kesal, terutama karena jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan banyak pihak.
Bandung sebenarnya punya payung hukum untuk mengatur parkir, seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 121 Tahun 2022 tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan dan Perwal Nomor 66 Tahun 2021 tentang tarif parkir resmi. Sayangnya, aturan ini tampak hanya sekadar tulisan tanpa implementasi yang tegas. Bukannya semakin berkurang, parkir liar justru menjamur bak jamur di musim hujan.
Parkir liar tidak hanya menyulitkan, tetapi juga menyumbang kemacetan. Jalanan yang seharusnya lancar seringkali menyempit karena area parkir yang semaunya sendiri. Tidak jarang, petugas parkir liar ini bahkan terlihat lebih "berkuasa" dibanding aparat berwenang, mematok tarif seenaknya dan tidak jarang melakukan intimidasi jika ditegur. Inilah yang membuat banyak warga merasa jengkel dan tak berdaya.
Yang lebih menyedihkan, parkir liar ini berpotensi melanggar hukum pidana. Berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga 9 tahun. Belum lagi, jika perbuatan mereka dianggap tidak menyenangkan, Pasal 335 KUHP pun bisa menjerat dengan ancaman 1 tahun penjara. Tapi kenyataannya, ancaman ini jarang sekali diterapkan, sehingga parkir liar tetap merajalela.
Maraknya parkir liar juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi kota Bandung. Pendapatan resmi dari retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah malah bocor ke kantong-kantong oknum tak bertanggung jawab. Uang yang terkumpul dari parkir liar ini tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, sehingga merugikan pembangunan infrastruktur yang seharusnya dibiayai oleh pajak dan retribusi resmi.
Pemerintah Kota Bandung harus segera turun tangan dengan kebijakan yang lebih tegas dan terukur. Razia parkir liar secara rutin perlu dilakukan, bersamaan dengan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya parkir di tempat resmi. Selain itu, petugas parkir resmi harus diberdayakan dengan baik agar masyarakat tidak bingung membedakan mana yang legal dan mana yang liar. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Bandung akan semakin macet, semrawut, dan tidak nyaman bagi warga maupun wisatawan.
Parkir liar bukan hanya masalah sepele, tetapi penyakit kota yang butuh solusi serius. Satu parkir liar tiap 10 meter mungkin terdengar seperti keluhan emosional, tetapi faktanya, itulah realita yang harus kita hadapi setiap hari. Jika pemerintah tidak bergerak cepat, Bandung bisa kehilangan pesonanya sebagai kota wisata dan berubah menjadi kota "tarikan biaya parkir" yang bikin jengkel semua orang.
Reporter: Muhammad Rasyid Faizulhaq
Tidak ada komentar
Posting Komentar